Terkait Kasus Baiq Nuril, Mahfud: Pengadilan hanya Menegakkan Hukum, tidak Menegakkan Keadikan

Salah seorang warganet mengungkapkan bahwa hukum dan keadilan sudah semestinya bersanding.

Editor: Jamadin
YOUTUBE
Prof Mahfud MD 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril mendapat perhatian dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum secara formal, namun secara substansial tidak menegakkan keadilan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Awalnya, Pakar Hukum dan Tata Negara itu membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan kepadanya soal Baiq Nuril yang divonis bersalah karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.

Baca: Seringnya OTT Kepala Daerah, Ferrys Zainuddin: Bukti Hukum Indonesia Tak Memberikan Efek Jera

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadikan (substansial)," cuit Mahfud MD, Minggu (18/11/2018).

Tanggapan Mahfud MD itu lantas mendapatkan banyak komentar dari warganet.

Salah seorang warganet mengungkapkan bahwa hukum dan keadilan sudah semestinya bersanding. Rupanya Mahfud MD setuju dengan pendapat itu.

Bahkan menurut ahli-ahli hukum lainnya juga sudah seharusnya hukum dan keadilan bersanding.

Tak hanya bersanding, namun juga harus memberi manfaat.

Baca: Lantik Wali Kota Edi dan Bupati Gusti Ramlana, Ini Permintaan Sutarmidji

"Bukan hanya menurut Anda. Menurut saya dan menurut ahli2 hukum lainnya juga "mestinya" hukum dan keadilan bersanding. Bahkan jg hrs bersanding dgn kemanfaatan. Yang kita bicarakan itu faktanya dlm kasus Bu Baiq, bukan mestinya," cuit Mahfud MD, Senin (19/11/2018).

 Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya. Dalam putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tertanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.

Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.

 Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD : Mestinya Hukum dan Keadilan Bersanding

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved