Curi HP Teman Sendiri, Seorang Residivis Diciduk Reskrim Polsek Pontianak Kota

diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 5 juta Rupiah dan tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Curi HP Teman Sendiri, Seorang Residivis Diciduk Reskrim Polsek Pontianak Kota
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka AD (22)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencuri HP teman sendiri seorang residivis diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.

AD (22) warga Jalan Johar Pontianak Kota berprofesi sebagai juru parkir dikawasan Jalan Johar, kembali diamankan anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Baca: Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Perangi Berita Hoax Di Medsos.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam membenarkan bahwa AD (22) ditangkap terkait dengan laporan Korban Rendy Ferdiansyah, yang melaporkan kepada kami bahwa HP miliknya hilang pada saat sedang mengisi batrai dirumahnya jalan Pangeran Natakusuma Selasa (13/11) lalu.

"Atas keterangan pelapor, pada saat kejadian saat pelapor sedang mengisi batrai ke dua Ponsel miliknya dikamar, namun saat pelapor selesai mandi dan kembali ke kamar, pelapor mendapati polsel miliknya hilang, kemudian bertanya pada istri pelapor," ujar Kompol Abdullah Syam berdasarkan rilis yang diterima Tribun, Sabtu (17/11/2018) malam.

Baca: Nonton Film Suzanna: Bernafas Dalam Kubur, Netizen Sampai Ada Yang Pipis di Celana Hingga Ketagihan

Tersangka AD (22) sebelum kejadian berada di rumah pelapor tiba-tiba sudah tidak ada lagi. Hal ini mengundang kecuriagaan dari pelapor yang mengetahui bahwa pelaku pernah ditahan karena kasus pencurian ditahun 2017.

Setelah itu, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pontianak Kota dengan nomor  :   LP/2287/XI/2018/Kalbar/Resta Ptk/SekPtkKota.

Kompol Abdullah Syam menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, kemudian anggita Reskrim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi.

Setelah melakukan pemeriksaan daei beberapa saksi, anggota Reskrim berhasil mengamankan tersangka bersama satu Unit HP dirumahnya, Jumat (16/11/218).

Kompol Abdullah Syam menambahkan berdasarkan penyelidikan dari keterangan tersangka AD (22), bahwa HP yang satunya lagi sudah dijual kepada orang yang tidak dia kenal. 

Dari peristiwa ini, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 5 juta Rupiah dan tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pontianak Kota, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, siapa tahu pelaku juga melakukan pencurian ditempat lain,” tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved