Usman Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Perda

“Yang disusun berdasarkan skala prioritas, berdasarkan kebutuhan daerah dan mempertimbangkan keuangan daerah, ” katanya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman foto bersama Wabup Sanggau, Yohanes Ontot di aula kantor DPRD Sanggau, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2018 dalam rangka penetapan DPRD Sanggau terhadap program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di aula kantor DPRD Sanggau, Jumat (16/11/2018).

Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman SSo dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Anggota DPRD Sanggau, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sanggau dan undangan lainya.

Baca: Kondisi Jalan Jenderal Sudirman Sanggau Padat Lancar, Jumat (16/11/2018)

Baca: Sanggau Raih Peringkat Tiga Kategori Keterbukaan Informasi, Ini Ungkapan Bupati PH

Dalam sambutanya, Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Sanggau, Eko Sisturisno menyampaikan, Program Pembentukan Perda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  merupakan tahapan perencanaan dalam membuat sebuah produk hukum daerah.

“Yang disusun berdasarkan skala prioritas, berdasarkan kebutuhan daerah dan mempertimbangkan keuangan daerah, ” katanya.

Untuk itulah, penetapan  Program Pembentukan Perda dilaksanakan sebelum penetapan APBD Kabupaten Sanggau Tahun berikutnya.

Dikatakanya, dinamika pembentukan Perda, tetaplah dinamis, dimana dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda karena alasan Pemekaran Daerah baik Desa dan
Kecamatan, Force Majure atau mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang khusus menangani bidang pembentukan perda.

“Dan unit yang menangani hukum pada pemerintah daerah, akibat pembatalan oleh Menteri dan Gubernur, serta yang merupakan perintah ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, namun kami mengingatkan harus tetap harus dilaksanakan dalam proses dan koridor hukum yang berlaku, ” tuturnya.

Lanjutnya, karena Propemperda merupakan hasil kesepakatan bersama. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk didalamnya peraturan daerah, didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum.

“Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” tuturnya.

Sistem hukum nasional, lanjut Eko, merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Untuk itu, Program Pembentukan Perda yang akan kita tetapkan pada hari ini, merupakan upaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menjamin ketertiban dan pembangunan serta berorientasi meningkatkan pendapatan daerah, serta tidak melupakan efektifitas dan efisiensi segala sumberdaya yang dibutuhkan dalam mewujudkan itu semua, ” tegasnya.

Eko menambahkan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sanggau telah melaksanakan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau
pada tanggal 12 Nopember 2018 dalam menindak lanjuti Surat Bupati Sanggau Nomor: 188.34/51/HK-A tentang Daftar usulan Rancangan Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2019, dimana Eksekutif telah mengusulkan Sembilan
Raperda, dalam rapat tersebut telah disepakati beberapa point dan judul
raperda yang akan di tetapkan sebagai Program Pembentukan Perda.

Raperda Wajib, pertama Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018, kedua, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, ketiga, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.

Raperda Inisiatif DPRD, pertama,
Raperda Perlindungan Guru, kedua, Raperda Kabupaten Sanggau Ramah HAM, ketiga Raperda Pelayanan Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa, keempat, Raperda Penanganan terhadap Gelandangan dan Orang terlantar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved