Berita Video

Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Mapolda Kalbar

Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) illegal di luar negeri dan tindak pidana perdagangan orang

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) illegal di luar negeri dan tindak pidana perdagangan orang pada 28 Oktober 2018 lalu.

Dua tersangka diamankan, berinisial AND (43) dan ASH (39).

Baca: Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Arisan Online

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menyampaikan bahwa modus operandi tersangka dengan cara mengiming-imingkan calon PMI dengan pekerjaan yang layak dengan gaji yang besar.

"Korbannya berjumlah 42 orang yang terdiri dari 38 orang calon PMI illegal dan 4 balita," kata Kapolda saat memimpin press release pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Mapolda Kalbar, Jumat (16/11/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved