Berita Video
Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Arisan Online
Tersangka NIR, perempuan berusia 19 tahun dihadirkan dalam press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka NIR, perempuan berusia 19 tahun dihadirkan dalam press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB.
Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana penipuan berkedok arisan online pada 10 November 2018 lalu.
Baca: BNI Akui Kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tak Beri Pengaruh Signifikan
Penipuan berkedok arisan online ini dikelola secara profesional oleh pelaku menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku.
Sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.