Berita Video

Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Arisan Online

Tersangka NIR, perempuan berusia 19 tahun dihadirkan dalam press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka NIR, perempuan berusia 19 tahun dihadirkan dalam press release pengungkapan penipuan berkedok arisan online, di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (16/11/2018) pukul 13.30 WIB.

Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana penipuan berkedok arisan online pada 10 November 2018 lalu.

Baca: BNI Akui Kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tak Beri Pengaruh Signifikan

Penipuan berkedok arisan online ini dikelola secara profesional oleh pelaku menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku.

Sebanyak 253 member arisan online tersebut menjadi korban penipuan dengan jumlah total kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved