Terancam Pecat, Oknum PNS di Disdukcapil Terjaring OTT Saber Pungli

Disamping tiga orang itu, kami memeriksa empat orang PNS Disdukcapil (Karawang) sebagai saksi

Editor: Jamadin
KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN
Polisi menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan dugaan pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Karawang, Kamis (15/11/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KARAWANG - Oknum PNS yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli. Hingga saat ini,  Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk menentukan sanksi.

"Kalau kemudian oknum PNS di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) itu dinyatakan tersangka, maka sanksi yang siap dihadapi yang bersangkutan dengan sementara menerima gaji 70 persen," kata Kepala BKSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, Kamis (15/11/2018).

"Kemungkinan sanksi berat sampai diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Itu tergantung bagaimana keputusan hukum tetap atau inkrah yang dijatuhi majelis hakim," jeasnya.

Aang mengatakan, ketentuan sanksi bagi PNS telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Kehabiasan Uang dan Sakit Perut, Turis Asal Rusia Sempat Tidur di Kuburan Sebelum Dirawat

"Tidak tertutup kemungkinan. Makanya kita tunggu saja perkembangan dari hasil pemeriksaan Polres Karawang atas peristiwa yang membuat kami prihatin. Bagi para PNS lainnya, ini jadi pelajaran berharga agar tidak terulang. Setiap peristiwa pasti ada hikmahnya," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Tim Saber Pungli Karawang, diduga kuat ada satu PNS berinisial A, satu tenaga honorer Disdukcapil Karawang berinisial E , dan J, seorang perantara (calo) yang diduga terlibat praktik pungli kepengurusan dokumen kependudukan.

"Disamping tiga orang itu, kami memeriksa empat orang PNS Disdukcapil (Karawang) sebagai saksi," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Kamis (15/11/2018).

Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sejumlah Rp 2.000.000 dan dokumen kependudukan yang sudah jadi dari para terduga. Pihaknya, kata Slamet, masih mendalami terkait jumlah uang yang didapat dari praktik pungli tersebut dalam satu bulan.

"Masih kami dalami," katanya. Hanya saja, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. "Kami mendalami, termasuk pasal mana yang akan disangkakan. Akan digelar (perkara) terlebih dulu. Semua kemungkinan kami dalami," katanya.

Terencana Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, praktik percaloan tersebut berlangsung terencana dan spontan.

"Ada yang ditawari dana dari yang sengaja mendatangi calo tersebut. Mereka (yang akan mengurus dokumen kependudukan) menyetorkan sejumlah uang ke operator (pelayanan kependudukan)," katanya.

Baca: 100 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis di Rumah Sakit Untan, Ini Foto-fotonya!

Dengan membayar sejumlah uang mulai dari Rp 200.000, Rp 250.000, hingga Rp 300.000, dokumen kependudukan yang diurus dijanjikan akan selesai dalam waktu satu atau dua hari. "Kemudian jika sudah jadi, akan dihubungi oleh calo tersebut," katanya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang mengamankan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang perantara (calo) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Disdukcapil Karawang, Rabu (14/11/2018). Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini Tim Saber Pungli mengamankan untuk sementara dua orang oknum PNS Disdukcapil dan satu orang lainnya yang menjadi perantara proses terjadinya pungli tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved