Selama 2018, Polres Mempawah Terima Puluhan Aduan Terkait ADD, 1 Saber Pungli
terjadi penjualan Aset Desa berupa Tanah ke sebuah perusahaan yang di lakukan oleh oknum kepala desa yang sudah tidak menjabat
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakapolres Mempawah Kompol Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengungkapkan, selama 2018 pihaknya telah mendapatkan lebih dari 20 aduan / laporan terkait indikasi atau dugaan penyalahgunaan Dana Desa, dan Pungli yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mempawah.
Sebagaimana diketahui, Polres Mempawah juga membawahi beberapa kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Gara-gara DO Siswi Hamil di Luar Nikah, Bank Dunia Cabut Bantuan Rp 4,3 Triliun dari Tanzania
Dari 20 lebih laporan tersebut 4 kasus di antara nya telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Pada tahun 2018 ini Polres Mempawah yang membawahi Kabupaten Mempawah dan sebagian wilayah Kubu Raya sudah menangani 3 kasus yang Terkait Korupsi dan 1 Saber Pungli, yang mana Pungli ini erat kaitannya dengan Korupsi,"tutur Wakapolres. Kamis (15/11/2018).
Ia menjelaskan bahwa kasus Saber Pungli terjadi di Desa Wajok Hulu dengan kasus Pungli terkait pembuatan E KTP, yang mana tersangkanya merupakan 2 orang oknum pegawai di kantor Desa tersebut.
Baca: Nahruji Dukung Rencana Peluncuran Kartu Nikah
Dengan modus operandinya meminta sejumlah uang kepada warga yang membuat KTP bilamana KTP nya telah selesai dibuat. "Dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan,"tuturnya.
Selanjutnya, Wakapolres mengungkapkan bahwa kasus Korupsi terjadi di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.
Pada kasus ini, terjadi penjualan Aset Desa berupa Tanah ke sebuah perusahaan yang di lakukan oleh oknum kepala desa yang sudah tidak menjabat.
"Tersangkanya mantan kepala Desa tahun 2016, dia ini menjual aset desa berupa tanah, dengan total loss Rp700 juta, dan duitnya masuk ke rekening pribadi,"ungkapnya.
Kemudian, yang ketiga terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Desa Medan Mas Natam yang mana wilayah tersebut masih merupakan wilayah Hukum Mempawah.
Dewa menambahkan, tersangka dari kasus tersebut merupakan oknum kepala Desa yang melakukan Mark Up / Fiktif dalam proyek Desa dengan tafsiran kerugian hingga 400 juta, yang di maksud kan untuk mengikuti Pemilihan Pilkades selanjutnya.
"Modus operandinya, dia ini beli barang di Pontianak lalu menuliskan harga dengan di Kubu Raya, dan juga dia memalsukan Cap dari dari sebuah toko di Desa Medan Mas,"ujarnya.
Selanjutnya Kasus Korupsi terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, di Desa Ambarawa Batam, yakni Kapuas Add, dengan modus Pemalsuan Tanda tangan.
Iapun menghimbau kepada seluruh aparatur Desa untuk tidak melakukan Pungli , Mark up terkait Dana Desa.
"Terutama aparatur Desa hindari Mark Up, atau pungli, terhadap dana Desa karena di sini Polres Mempawah banyak aduan terkait dana desa, kalau saya lihat aduannya sekitar 20, belum lagi limpahan dari Polda," tukasnya.