Gara-gara DO Siswi Hamil di Luar Nikah, Bank Dunia Cabut Bantuan Rp 4,3 Triliun dari Tanzania

Bank Dunia bakal menangguhkan kunjungan ke Tanzania hingga mereka menjamin keamanan setiap pegawai di sana

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Gara-gara DO Siswi Hamil di Luar Nikah, Bank Dunia Cabut Bantuan Rp 4,3 Triliun dari Tanzania
Ilustrasi
Siswi Hamil

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DAR ES SALAAM  - Pemerintah Tanzania memberlakukan kebijakan mengeluarkan murid perempuan jika kedapatan hamil di luar nikah.

Kebijakan itu Bank Dunia membatalkan pinjaman sebesar 300 dollar Amerika Serikat (AS), atau Rp 4,3 triliun terhadap Tanzania.

The Guardian memberitakan Kamis (15/11/2018), praktik mengeluarkan siswi yang hamil dari sekolah sudah terjadi sejak beberapa dekade silam.

Human Rights Watch membeberkan pada Februari 2017, setiap tahun ada sekitar 8.000 siswa yang dikeluarkan dengan total ada 1,5 juta anak yang tak sekolah. Kebijakan itu menjadi lebih ketat sejak Presiden John Magufuli berkuasa di 2015.

Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie Ingatkan Peserta Lulus CPNS Komitmen Laksanakan Tugas

Sejumlah sekolah bahkan menggelar tes kehamilan kepada siswanya. Presiden Magufuli melebarkan kebijakannya dengan mengumumkan pada Juni, setiap siswi tak diperbolehkan kembali ke sekolah setelah mereka melahirkan.

Sumber internal Bank Dunia menuturkan, kebijakan mengeluarkan siswi karena hamil jadi alasan mereka menarik bantuan dari Tanzania. Juru bicara Bank Dunia menjelaskan, mereka mendukung kebijakan yang mendesak setiap perempuan untuk mendapatkan pendidikan.

Mereka menyatakan sangat mendukung jika ada perempuan yang menuntaskan pendidikannya sehingga bisa mengeluarkan setiap potensinya.

"Dampak sosial maupun finansial dari perempuan yang mendapat pendidikan sangat tinggi di masyarakat hingga kapanpun," ujar juru bicara tersebut.

300 juta dollar dari total pendanaan mencapai 500 juta dollar AS, sekitar Rp 7,3 triliun, rencananya bakal dicairkan Oktober lalu.

Baca: Hari Pertama Tes CPNS Singkawang, Hanya 1 Peserta yang Lolos Passing Grade

Selain pendidikan, alasan lain Bank Dunia tak mencairkan bantuan terkait dengan undang-undang baru yang dirilis Dar Es Salaam. Undang-undang itu adalah ancaman penjara hingga tiga tahun bagi siapapun yang mempertanyakan data statistik yang dikeluarkan pemerintah. Sumber itu juga menyebutkan ancaman, pelecehan, maupun diskriminasi yang dilakukan pemerintah terhadap kalangan LGBT.

"Bank Dunia bakal menangguhkan kunjungan ke Tanzania hingga mereka menjamin keamanan setiap pegawai di sana," terang sumber tersebut.

Pembatalan bantuan itu disesalkan Judy Gitau, Koordinator Regional Equality Now Africa, grup yang melobi soal bantuan tersebut.

"Sangat disayangkan, pembatalan itu berarti setiap anak di Tanzania bakal menderita. Namun, pemerintah juga turut memberi andil," kata Gitau. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved