Citizen Reporter

Eksekutif Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif DPRD

ketiga raperda tersebut perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
 Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (12/11).  

Citizen Reporter

Humas Pemkab Sekadau, Opang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Senin (12/11/2018). 

Tiga raperda itu masing-masing raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat serta kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, pihaknya menyambut baik tiga raperda inisiatif yang disampaikan DPRD dalam nota pengantar beberapa waktu lalu. 

Baca: Pemkot Pontianak Turunkan Tim Awasi Penginapan Berkelas Hotel

Ia mengatakan, pihaknyasudah memperlajari dan membahas, menyingkronkan serta mengharmonisasikan raperda tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah.

“Termasuk menyelaraskannya dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Sekadau,” ujar Aloy.

Mengenani raperda tentang perlindungan dan pemberdayana petani. Aloy mengatakan, pihaknya menyambut baik raperda tersebut. Sebab, berdasarkan data kependudukan masyarakat Sekadau adalah masyarakat agraris.

“Dalam raperda ini terkandung materi substansi untuk memberikan perlindungan kepada petani, termasuk pemberdayaan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian. Sehingga, menciptakan kesejahteraan bagi petani di Kabupaten Sekadau,” ucap Aloy.

Hal itu merupakan tujuan pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD 2016–2021, diantaranya bertujuan mensejahterakan masyarakat sebagai implementasi dari visi misi Bupati, yaitu maju, mandiri dan berdaya saing. 

Baca: Banjir Landa Sandai, BMKG Perkirakan Puncak Intensitas Hujan Tinggi Januari hingga Februari 2019

Tentu hal itu menunjukan adanya dukungan pihak legislatif terhadap kebijakan eksekutif dalam rangka mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Sekadau.

Aloy menjelaskan, ada beberapa catatan yang disampaikan. Secara umum, kata dia, pihaknya berpandangan bahwa raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani secara substansi bermanfaat mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pertani dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kualitas dan kesejahteraan petani. 

Aloy mengatakan, dalam implementasinya perlu dukungan legislatif untuk kebijakan penganggaran terutama dalam upaya memberikan perlindungan dan memberikan pemberdayaan kepada petani sebagai implementasi dari raperda itu nantinya dalam bentuk kegiatan non fisik.

“Hal ini juga bearti pembangunan sarana dan prasarana pendukung peningkatan usaha pertanian harus dibarengi dengan kebijakan anggaran untuk pembangunan non fisik yang ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani,” jelas Aloy.

Aloy mengatakan, pihaknya juga menyambut baik raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan, urusan sosial merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved