Polsek Pontianak Selatan Ciduk Tersangka Curanmor Antar Kabupaten, Ini Orangnya
Tersangka HR dan rekannya LB beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil menciduk tersangka curanmor antar kabupaten.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi mengatakan bahwa Anggota Reskrim telah menangkap tersangka curanmor berinisial HR.
"HR ini tersangka curanmor antar kabupaten, tersangka mencuri motor di Pontianak, kemudian dibawa ke Sambas, begitu juga sebaliknya mencuri motor di Sambas dan dibawa ke Pontianak," ujar AKP Anton Satriadi pada pers rilis di Mapolsek Pontianak Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca: Cipta Kondisi, Sat Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Masyarakat
AKP Anton menjelaskan HR ditangkap atas laporan polisi LP/2213/XI/2018 tanggal 05 November 2018.
"Pada hari dan tanggal tersebut Tim Reskrim Polsek pontianak Selatan melakukan pengembangan kasus Curanmor yang dilakukan tersangka HR, dimana tersangka mengakui telah mengambil 1 unit motor tersebut di TKP," jelasnya.
Lanjutnya TKP merupakan rumah korban an. Agus yang melaporkan bahwa telah kehilangan motor, dirumahnya Jalan Parot H. Husin 2 Komplek Fajar Permai No 18 Bansir Darat Pontianak Tenggara.
Baca: Suhadi Optimistis Daud Yordan Bangkit Kembali Usai Kalah dari Anthony Crolla
"Motor tersebut di gunakan rekan tersangka yg sedang berada di PT Alas Kusuma," tuturnya.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan Pergi ke PT Alas Kusuma dan berhasil mengamankan rekan tersangka LB beserta barang bukti berupa 1 unit motor jenis Honda Vario 150 CC Wama Brown dengan Plat KB 6312 UP.
"Tersangka HR dan rekannya LB beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
AKP Anton menambahkan, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, HR diketahui sudah sering mencuri motor, sampai saat ini Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan, telah mengamankat 4 unit motor yang dicuri oleh tersangka.
"Atas perilakunya tersangka HR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.