Polres Landak Tangani Dugaan Penyalahgunaan ADD, Ini Penjelasan DSPMPD Landak
Polres Landak sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan penggunaan Alokasi Dana Desa
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPMPD) Landak Sarimin, mengakui jika pihaknya sudah ada dilakukan pemeriksaan di Polres Landak.
"Iya saya ada dipanggil di Polres, staf saya juga ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Sarimin ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/11/2018).
Baca: Deretan Fakta Saddil Ramdani Jadi Tersangka Penganiaya, Akui Mencakar Mantan Pacar
Dijelaskan Sarimin, pemanggilan oleh Polres Landak itu untuk memberikan keterangan terkait adanya dana sebesar Rp 7.200.000 per Desa dari 156 Desa yang ada di Landak diserahkan ke DSPMPD Landak.
Dimana uang tersebut digunakan untuk kegiatan Penginputan data APBDes ke dalam Aplikasi Sikuedes, yang diikuti oleh operator Desa dan Bendahara Desa se Landak pada bulan Agustus 2017 lalu.
"Untuk kegiatan itu sudah ada Perdesnya. Kemudian surat tugas dan SK Bupati, tentang Tim Pengajar dan Operator Sistem Keuangan Desa, yang bersumber dari ADD untuk dipergunakan," kata Sarimin.
Disampaikannya lagi, kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa Kecamatan di Landak. Kemudian Desa yang tidak hadir di Kecamatan dan tidak mempunyai sinyal, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak.
"Jadi tujuan kegiatan untuk pembekalan Bendahara di Program Siskeudes. Sehingga melatih bendahara Desa, karena rata-rata bendahara Desa itu orang baru dan kurang paham aplikasi Siskuedes," ungkapnya.
Sehingga setiap Desa menganggarkan dari ADD sebesar Rp 7.200,000 untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. "Dari pihak kami sah-sah saja melaksanakan kegiatan itu, dan dianggarakan melalui ADD," terangnya.
Diakuinya, dana sebesar Rp 7.200.000 per Desa dan jika dikalikan 156 Desa berjumlah sekitar Rp 1,1 miloar tersebut, untuk membayar honor para narasumber atau pelatih dalam kegiatan Siskeudes itu.
"Jadi menurut kami itu tidak ada masalah, karena sudah dianggarkan ke bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa," bebernya.