Polsek Timur Tangkap Penjual Togel, Ini Orangnya
polisi berhasil menyita barang bukti yang berhasil yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi perjudian.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap seorang penjual judi togel berinisial Jf (40)
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar JF (64) berhasil ditangkap, saat rumahnya digerebek oleh anggota kepolisian dari Mapolsek Pontianak Timur.
Lanjutnya, penggrebekan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Tanjung Raya,Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 15:30 Wib.
Suhar menjelaskan, penggerebekam dilakukan oleh Unit Reskrim Pontianak timut ini, dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga.
Baca: Bantu Korban Bencaca Sulawesi Tengah, Alumni Fakultas Hukum Untan Gelar Konser Kemanusiaan
Dimana dalam laporannya, warga itu menjelaskan bahwa pemilik rumah tersebut, diduga telah bertindak sebagai bandar judi togel yang selama ini cukup meresahkan warga disekitarnya.
Kompol suhar menambahkan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sarjono beserta Anggota Reskrim berhasil mengamankan pemilik rumah seorang pria yang bernama Jf (64) dirumahnya tanpa perlawanan.
Baca: Kenalan Dengan Jung GaRam, Aktor Tampan Korea yang Belajar Bahasa Indonesia dan Melayu
Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang berhasil yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi perjudian.
Barang bukti yang disita, diantaranya satubuah buku mimpi, satu lembar Sinji, satu buah buku catatan nomor, dua buah bulpoint warna hitam, dan dua lembar rekapan nomor togel, serta uang sejumlah Rp.247.000.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.