Ini Tanggapan Kemenpan Terkait "Passing Grade" dan Tingginya Pelamar CPNS Tak Lolos

Panitia langsung menempel seluruh nama peserta dan perolehan nilainya di papan informasi yang terletak di depan ruang tunggu para peserta.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Peserta ujian CPNS dilingkungan Kementerian Agama kantor wilayah Kalimantan Barat menunggu di ruang tunggu sembari mendengarkan pengarahan dari panitia sebelum memasuki ruangan tes di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Sabtu (3/11/2018). Jumlah total peserta CPNS yang lulus administrasi di lingkungan Kementerian Agama Kalbar berjumlah 2241. Dari jumlah tersebut, sebanyak 228 peserta merupakan formasi IAIN Pontianak, 1.950 formasi Kanwil, dan 63 peserta formasi Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN). Tes berlangsung sejak 3-5 November 2018. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.

Terkait dengan apakah akan ada penurunan passing grade, saat ini Kemenpan RB belum mengambil keputusan.

"Saat ini kami masih berpegang pada ketentuan yang ada," kata Mudzakir, Jumat (09/11/2018).

Passing grade yang ada, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul. Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa banyak pelamar yang tidak lolos.

"Hal ini akan dicarikan solusinya yang baik," ujar Mudzakir.

Baca: Galang Donasi Korban Bencana Alam Sulteng, Alumni FH Untan Gelar Konser Kemanusian Pro Justitia

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.

"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan, Jumat (09/11/2018).

Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan. Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Standardisasi Nasional, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.

Lolos Lima Orang

Sementara itu di Kabupaten Mempawah digelar SKD berbasis Computer Assisted Tes (CAT), Jumat pagi (09/11/2018). Pada hari pertama tersebut digelar empat sesi tes. Hasilnya, 18 orang peserta lolos passing grade.

Sesi pertama lima orang, sesi kedua empat orang, sesi ketiga lima orang dan sesi terakhir empat orang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved