Bawaslu Kota Pontianak Surati Ketua RT dan RW Agar Tak Jadi Pengurus Parpol

Irwan menambahkan ada beberapa partai politik yang menanggapi setelah dikirimkan surat tersebut.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Komisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Pawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Bawaslu Kota Pontianak Irwan Manik Radja mengatakan Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak menyurati 16 partai politik terkait dengan larangan ketua RT maupun RW menjadi pengurus partai politik dan kelurahan.

Ia mengatakan landasan yang digunakan Bawaslu melayangkan surat tersebut dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca: 18 Peserta Lolos SKD di Hari Pertama Tes CPNS di Mempawah, Peserta ini Keluhkan Soal TKP

Baca: KPU Singkawang Goes to School di SMA Santo Paulus

"Pada pasal 10 disebutkan bahwa Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. Itu yang mendasari kami menyurati partai politik di Pontianak,” ujarnya.

Irwan menambahkan ada beberapa partai politik yang menanggapi setelah dikirimkan surat tersebut.

“Ada tanggapan dari partai politik, pengurus mereka mengundurkan diri sebagai pengurus RT. Cuma dari kelurahan saja yang belum ada tanggapan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung tentang ketentuan jika menjadi calon legislatif? Apakah harus mengundurkan diri? Irwan menegaskan tidak ada ketentuan seperti itu.

Pihaknya hanya berpegang pada aturan yang tertuang di dalam perda bahwa tidak boleh menjadi anggota partai politik. Alasannya karena RT RW mendapatkan operasional dari pemerintah.

“Tidak ada bahasa harus mundur, cuman tidak boleh menjadi bagian dari parpol. Konsentrasi ke pembiayaan operasional mereka menggunakan APBD," ujarnya.

Hingga saat ini Bawaslu sudah merekap sebanyak 38 nama RT RW yang calon legislatif Kota Pontianak Tahun 2019. Jumlah ini didapati dari Panwascam.

Irwan tak menampik kemungkinan besar masih ada RT RW yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif belum terdata. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved