BPJS Cabang Singkawang Laksanakan Sosialisasi Perbup No 30 Tahun 2018
Kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka membahas tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sosial
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Singkawang, Kantor Kebupaten Sambas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Sambas No 30 Tahun 2018, Kamis (8/11/2018).
Kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka membahas tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sambas.
Baca: Antisipasi Jika Kuota CPNS Tidak Terpenuhi, Ini Langkah BKPSDMAD Sambas
Baca: Tinjau Lokasi CPNS, Ini Yang di Sampaikan Bupati Sambas
Serta sosialisasi program donasi bagi peserta JKN KIS di Kabupaten Sambas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili hadir untuk membuka lansung kegiatan tersebut.
Dengan di dampingi oleh Asisten II Bupati Sambas dan Staf ahli Bupati Sambas. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, kepala BPJS Cabang Singkawang, dan para menajemen perusahaan di Kabupaten Sambas.