Satpol PP Kota Pontianak Tak Akan Toleransi APK yang Terpasang di Wilayah Terlarang
Ia juga mengimbau dan meminta para caleg untuk dapat memperhatikan tata keindahan penataan kota dalam hal memasang APK
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak Syf Adriana mengatakan pihaknya secara intensif berpatroli untuk mengawasi jika terdapat pemasangan alat peraga kampayr berupa baleho atau spanduk liar di kawasan terlarang.
"Jika terdapat APK yang terpasang di tiangi listrik, Jln Ayani, Gajahmada, dan Tanjungpura tidak akan kita toleransi. Akan langsung kita tertibkan," ujarnya Rabu (7/11/2018)
Baca: KPU Kota Pontianak Harap Peserta Pemilu Tertib Pasang APK
Baca: APK Mulai Menjamur, Bawaslu Kota Pontianak Jadikan Temua Caleg Pasang APK di Bilboard
Kendati demikian, jika daerah-daerah lain yang masih dimungkinkan untuk pemasangan APK, tentu pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan KPU maupun bawaslu kota pontianak.
Ia juga mengimbau dan meminta para caleg untuk dapat memperhatikan tata keindahan penataan kota dalam hal memasang APK. Jangan sampai APK yang dipasang sembarangan menimbulkan kesan yang semerawut.
"Perhatikan seluruh aturan yang berlaku baik dari KPU dan peraturan pemerintah kota pontianak," ujarnya.
Adriana juga mengatakan jika memang harus memasang Alat Peraga Kampanye maka pasanglah ditempat-tempat yang diperbolehkan.
Namun demikian selama ini para peserta pemilu kecendrunganya paham dan akan berhati-hati dalam hal pemasangan alat peraga kampanye. Kadangkala APK tersebut dipasang oleh tim sukses dan tanpa sepengetahuan dengan para caleg.
"Kadang tang masang tuh bukan calegnya tapi orang lain. Beberapa kasus memang didapati APK terpasang di wilayah terlarang saat ditertibkan yang bersangkutan tak berkeberatan karena tau kalau salah," ujarnya.