Citizen Reporter
Miris! Ombudsman Temukan Tunjangan Guru Daerah Khusus Tak Tepat Sasaran di Kabupaten Mempawah
Namun dari jumlah tersebut tidak semua dicairkan. Dari 119 guru yg berdasarkan data dari Kemendikbud baru 45 yang memperoleh tunjangan khusus.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Irma Syarifah
Asisten Muda Ombudsman RI Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Mempawah terkait permasalahan tunjangan guru di daerah khusus yang diduga tidak tepat sasaran.
Kunjungan diawali dengan rapat bersama sekretaris dinas pendidikan kabupaten mempawah, Hj. Jumiati dan jajaran pada Selasa, 6 November 2018.
Baca: Jatanras Amankan Karyawan Miliki Pistol Airgun Dimodifikasi Jadi Senpi
Baca: Hadiri Kegiatan Robo-robo di Desa Punggur Kecil Kubu Raya, Gubernur Kalbar Sosialisasi Desa Mandiri
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa Kabupaten Mempawah memperoleh dana tunjangan khusus tahun 2018 sekitar 3 M, yang diperuntukkan bagi guru pns, honorer dan kepala sekolah yang mengajar di wilayah 3 T.
Namun dari jumlah tersebut tidak semua dicairkan. Dari 119 guru yg berdasarkan data dari Kemendikbud baru 45 yang memperoleh tunjangan khusus.
Hal tersebut karena adanya kesalahan dan ketidaktepatan data di lapangan.
Guru guru yang berdasarkan data Kemendikbud memperoleh tunjangan khusus banyak yang berada di lokasi terjangkau dengan tingkat kesejahteraan yang cukup memadai.
Hal ini justru bertentangan dengan tujuan pemberian tunjangan khusus itu sendiri.
Dinas pendidikan kab. Mempawah membuat kebijakan internal untuk mencairkan dana tunjangan khusus kepada guru yang benar benar berada di daerah khusus, yaitu daerah 3 T dengan akses jalan yang sulit dan rusak atau tingkat kesulitan geografis yang tinggi.
Permasalahan ini mulai timbul tahun 2017. Pada saat itu, kementerian pendidikan dan kebudayaan mendasarkan data penerima tunjangan khusus disesuaikan dengan status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) milik Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Artinya guru -guru yang memperoleh tunjangan khusus ada guru- guru yang berada di desa dengan status sangat tertinggal.
Permasalahannya adalah desa yangg dekat dengan ibukota kabupaten dengan akses dan jalan yang mudah ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal.
Sedangkan desa yangg jauh dengan akses sulit dan terpencil ditetapkan sebagai desa tertinggal atau berkembang.