Dewan Sambut Baik UPTPPD Sanggau Cek Pajak Kendaraan Bermotor Dilingkungan Pemkab Sanggau
Yeremias Marsilinus menyambut baik dengan dilakukanya pengecekan kendaraan bermotor dilingkungan Pemkab Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyambut baik dengan dilakukanya pengecekan kendaraan bermotor dilingkungan Pemkab Sanggau oleh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau berkerjsama dengan Dishub Sanggau, Satpol PP.
“Kita mendukung langkah ini, karena tujuanya juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor, ” katanya, Rabu (7/11/2018).
Terlebih saat ini, lanjut Kocan sapaan akrabnya, ada program Gubernur Kalbar tentang penghapusan denda atau sanksi pajak dan bebas BBN pemilikan kedua dan seterusnya sampai tanggal 14 Desember 2018.
Baca: Ekspor Produk Perikanan Meningkat, Dewan Harap Instansi Terkait Bangun Tambak Udang
“Kesempatan itulah diharapkan digunakan sebaik-baiknya untuk wajib pajak membayar kewajibanya. Dan kita harapkan agar petugas gabungan tetap gencar giatkan razia wajib pajak, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau berkerjsama dengan Dishub Sanggau, Satpol PP melakukan pengecakan pajak kendaraan bermotor di halaman kantor Bupati Sanggau dan istansi lainya di Pemkab Sanggau, Selasa (6/11).
“Kalau kendaraan dinas yang ditemukan nunggak pajak, kita surati ke Bupati melalui SKPD masing-masing dimana kendaraan tersebut tercatat, ” kata Kepala UPTPPD wilayah Sanggau, Hendrikus Hartadi, Selasa (6/11).
Sementara untuk kendaraan pribadi atau perseorangan kita sarankan untuk bayar pajak kendaraan bermotor paling tidak sebelum tanggal 14 Desember 2018 bertepatan dengan program Gubernur Kalbar tentang penghapusan denda atau sanksi pajak.
Hendrikus menjelaskan, Disamping pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor, kita ingatkan kembali kepada wajib pajak mengenai pembebasan denda atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas BBN pemilikan kedua dan seterusnya.
Pengecekan dikoordinir langsung Kasi Penagihan UPPTPPD Sanggau, Yelik.