Relawan Harus Terdaftar Dalam Tim Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu
Menurutnya, didalam tim kampanye bisa orang perorang, kalau sudah masuk SK kampanye, maka sudah diperbolehkan melakukan kampanye.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan relawan untuk berkampanye paslon harus terdaftar sebagai bagian pelaksana kampanye.
"Yang dikenal dalam PKPU seingat saya yang melakukan kampanye ialah tim kampanye, dalam artian pelaksana kampanye, dan jurkam. Jika relawan kemudian ingin berkampanye dia harus di SK-kan oleh pelaksana kampanye baru boleh berkampanye," ujarnya, Selasa (06/11/2018).
Baca: Lepas 160 Pelajar Kalbar Bertanding di POPWIL II Surakarta, Ini Janji Sutarmidji Pada Atlet Juara
Baca: Bawaslu Kalbar Imbau Peserta Pemilu Tertib Pasang APK
Menurutnya, didalam tim kampanye bisa orang perorang, kalau sudah masuk SK kampanye, maka sudah diperbolehkan melakukan kampanye.
"Jika tidak dimasukan dalam SK, sanksinya bersifat administratif dan tidak boleh berkampanye," tuturnya.
Selain itu, relawan yang masuk dalam tim kampanye juga menurut Faisal harus melaporkan dana kampanye terlebih jika mendapatkan suppport dari tim kampanye.
"Kalau bukan termasuk dalam pelaksana dana kampanye, dananya untuk apa, namun kalau sudah didaftarkan boleh berkampanye dan kegiatan kampanye harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye, setiap kegiatan kampanye harus dilaporkan," bebernya.
Selain itu, menurutnya pula akan dilihat kesesuaian terkait pengeluaran dari dana kampanye.
"Nanti kita akan lihat kesesuaian, dan akan diaudit oleh akuntan publik, kita pengawasan lebih kepada sumbernya, dan kita memang sedang mencari cara terkait dana kampanye agar ada kesesuaian, tapi kita basisnya harus ada sttp dan formal seperti itu," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/faisal-riza_20181102_142026.jpg)