Ini Bedanya Kartu Identitas Anak dengan Akta Lahir
Terima kasih juga sudah bertanya, Akta lahir merupakan dokumen atas terjadinya peristiwa kelahiran yang sekaligus merupakan bukti otentik
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, bedanya akta lahir sama Kartu Identitas Anak apa ya? Katanya kalau daftar sekolah sekarang mintanya KIA meskipun sudah pakai akta? Terima kasih sebelumnya.
08529673xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, Akta lahir merupakan dokumen atas terjadinya peristiwa kelahiran yang sekaligus merupakan bukti otentik asal usul dan bukti kewarganegaraan seseorang.
Sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA), adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Baca: PMR Wira SMANTA Borong Hadiah Lomba Tembikar Polnep 2018
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Jadi keduanya jelas berbeda, karena akta lahir merupakan dokumen otentik yang berlaku Internasional sedangkan KIA hanya bersifat nasional yang penggunaannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk di Kota Pontianak, KIA belum digunakan sebagai syarat masuk sekolah.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak