Ditemukan Perkebunan Sawit Tak Pernah Beroperasi di Badau, Ini Langkah Pemda Kapuas Hulu

Ada salah perusahaan perkebunan sawit di Desa Seriang Kecamatan Badau, telah diduga sudah lama tidak beroperasi.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/SUBANDI
Kondisi Bandara Khusus PT Harapan Sawit Lestari yang dikelilingi kebun sawit saat difoto dari atas pesawat, Senin (24/2/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ada salah perusahaan perkebunan sawit di Desa Seriang Kecamatan Badau, telah diduga sudah lama tidak beroperasi.

Perkebunan tersebut adalah miliknya PT Khatulistiwa Agro Abadi (KAA). 

Dimana sejumlah masyarakat setempat, menyayangkan kurangnya tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan sawit yang tak kunjung beroperasi.

"Kalau tak salah sudah dari tahun 2015 perkebunan sawit itu tak pernah beroperasi, karena katanya terkendala persoalan izin untuk membangun pabrik," ujar seorang warga Desa Seriang, Kecamatan Badau, Iwan kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Baca: Komisariat IPNU IPPNU Tadrisul Ulum Kubu Raya Resmi Dilantik

Dengan ini diharapkan, pemerintah sebaiknya lebih selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan. Apakah itu izin jangka panjang maupun pendek."Selain itu pemerintah daerah harus lebih selektif dalam pemberian ijin dan pemetaan lahan," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Piet Maryoto menyatakan, kalau masalah pencabutan IUP tidak mudah, karena harus ada proses yang memakan cukup lama. "Kita masih mengikuti proses, apalagi mereka (PT KAA) itu sudah HGU, jadi harus sesuai aturan," ujarnya.

Piet menjelaskan, IUP PT KAA juga diperpanjang oleh pemerintah setempat hingga Desember 2018, sehingga pihaknya masih menunggu apakah waktu perpanjangan yang diberikan ini mereka masih tetap beroperasi atau tidak.

"Jika tidak ada tindaklanjut, sebenanya surat pencabutan IUP untuk PT KAA sudah kami siapkan. Kami juga sudah sering memperingati mereka," ucapnya.

Terkait apakah beroperasi atau tidak perkebunan sawit tersebut, pihak dinas pertanian dan pangan tidak mengetahui, karena tak bisa mencampuri urusan itu. "kecuali perusahaan itu ingin take over ke pihak perusahaan lain, tentu harus melihat aturan lagi," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved