DPRD Singkawang Tunda Pembahasan Raperda Kawasan Kumuh dan Pemukiman

Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan kumuh dan pemukiman

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Tim Kampanye Karolin-Gidot Kota Singkawang, Sujianto. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan kumuh dan pemukiman untuk sementara di tunda pembahasannya.

"Karena ada beberapa pasal yang perlu kita konsultasikan ke daerah yang telah melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut," katanya, Minggu (4/11/2018).

Baca: Manajer Tim Basket DKI Jakarta Puji Strategi Tuan Rumah

DPRD Kota Singkawang tetap mendukung karena itu program pusat yang harus dikuatkan dengan peraturan daerah.

Namun untuk sementara ini, Raperda tersebut ditunda dan DPRD membentuk Pansus baru yang akan melaksanakan pembahasan Raperda tersebut.

"Mungkin dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved