DPRD Singkawang Tunda Pembahasan Raperda Kawasan Kumuh dan Pemukiman
Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan kumuh dan pemukiman
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan kumuh dan pemukiman untuk sementara di tunda pembahasannya.
"Karena ada beberapa pasal yang perlu kita konsultasikan ke daerah yang telah melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut," katanya, Minggu (4/11/2018).
Baca: Manajer Tim Basket DKI Jakarta Puji Strategi Tuan Rumah
DPRD Kota Singkawang tetap mendukung karena itu program pusat yang harus dikuatkan dengan peraturan daerah.
Namun untuk sementara ini, Raperda tersebut ditunda dan DPRD membentuk Pansus baru yang akan melaksanakan pembahasan Raperda tersebut.
"Mungkin dalam waktu dekat ini," tuturnya.