KPU Kalbar Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus
berdasarkan aturan bahwa kegiatan kampanye tidak diperkenan dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di sarana pendidikan seperti di Kampus.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan berdasarkan aturan bahwa kegiatan kampanye tidak diperkenan dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di sarana pendidikan seperti di Kampus.
"Peraturan di UU tidak boleh berkampanye di lembaga pendidikan. Bagi KPU berdasarkan peraturan KPU tersebut memang tempat yang dilarang itu adalah rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah," ujarnya. Sabtu (3/11/2018)
Ia mengatakan siapapun boleh saja ke kampus termasuk di antaranya peserta pemilu yang saat ini sedang mengikuti tahapan kampanye untuk pemilu 2019 mendatang.
Hal yang dilarang dalam peraturan KPU adalah tentang pelarangan kegiatan kampanye dilakukan oleh pihak tertentu didalam kampus atau lembaga pendidikan lainya.
"Siapa saja boleh ke kampus, yang dilarang terkait peraturan pemilu itukan berkampanye dengan menyampaikan visi misi, serta citra diri," ujarnya.