Terkendala Kawasan Hutan Lindung, 83 Desa di Kapuas Hulu Tertinggal Hingga Sangat Tertinggal
"Dimana rata-rata akses jalan menuju desa tersebut, belum memadai, bahkan ada desa yang belum ada akses jalan dan akses jaringan telekomunikasi,"
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo menyatakan, pihaknya mencatat dari 287 desa di Kapuas Hulu, ada 63 desa diantaranya masuk kategori sangat tertinggal dan 20 desa tertinggal.
"Diketahui bahwa desa yang tertinggal adalah desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Dimana jumlah desa yang masuk kawasan hutan lindung sebanyak 83 desa dari 21 kecamatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Baca: Hari Ini Polres Kapuas Hulu Gelar Deklarasi Pemilu Damai
Baca: Dinas Pertanian Akan Cek IUP PT RAP, Ini Penjelasan Kabid Perkebunan
Baca: Hutan Lindung Dibabat, Ini Langkah Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
Budi menjelaskan, yang menjadi menyebabkan utama desa di Kapuas Hulu itu sangat tertinggal dan tertinggal pembangunan infrastruktur yang terkendala kawasan hutan.
"Dimana rata-rata akses jalan menuju desa tersebut, belum memadai, bahkan ada desa yang belum ada akses jalan dan akses jaringan telekomunikasi," ucapnya.
Untukntuk mengatasi puluhan desa yang masuk kawasan hutan itu, menurutnya adalah pemerintah pusat melalui program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. "83 desa itu sudah diusulkan untuk keluar dari kawasan hutan," ujarnya.
Maka dari itu diharapkan, agar program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berjalan dengan baik, dan tepat sasaran. "Sehingga desa-desa yang ada dalam kawasan hutan bisa dikeluarkan," ungkapnya. (rul)