Hutan Lindung Dibabat, Ini Langkah Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
setelah mendapatkan laporan dari masyarakat desa Nanga Nuar tersebut, kalau perusahaan perkebunan sawit itu telah membabat hutan lindung.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kapuas Hulu (TP3K), H. AM.Nasir menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan beberapa lahan kawasan hutan lindung yang babat oleh PT. RAP untuk memperluas lahan perkebunan sawit, di Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat.
"Lahan perkebunan sawit mereka (PT.RAP) sangat luas, sehingga butuh lama untuk menghitung jumlah hutan lindung yang di babat. Pastinya di desa Nanga Nuar kawasan hutan lindung yang dirambah itu ada sekitar 300 hektar, itu belum di desa-desa lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Baca: Anwar Gantikan Elkines Jabat As Ops di Kodam XII Tpr
Baca: Tutup Open Turnamen Volly Ball Pemuda Cup Tahun 2018, Syamsul Hadi Apresiasi Semangat Peserta
Dalam hal ini, jelas Nasir pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah untuk membahas masalah tersebut, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat desa Nanga Nuar tersebut, kalau perusahaan perkebunan sawit itu telah membabat hutan lindung.
"Masyarakat melaporkan ke kami kalau PT RAP telah mengelola lahan perkebunan sawit diluar izin usaha perkebunan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah," ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu ini.