Sidang Pemeriksaan Administrasi, Majelis Putuskan KPU Sintang Tak Bersalah

Dalam sidang ini dihadirkan pula perwakilan dari Bawaslu Sintang, dan KPU Sintang masing-masing sebagai pelapor dan terlapor.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana Sidang Pemeriksaan Administrasi yang digelar Bawaslu Kalbar, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalbar menggelar sidang pemeriksaan administrasi. Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Mohammad sebagai Ketua Majelis dan Faisal Riza sebagai anggota, Rabu (31/10/2018).

Dalam sidang ini dihadirkan pula perwakilan dari Bawaslu Sintang, dan KPU Sintang masing-masing sebagai pelapor dan terlapor.

Baca: Jajaran Bawaslu Kubu Raya Peringati Sumpah Pemuda Dengan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Baca: Hadirkan Pemilih Berkualitas, Ini Langkah KPU Kapuas Hulu

Ketua Majelis Mohammad pun membacakan putusan yang intinya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Sintang tidaklah benar.

"Tadi kita sama-sama sudah mendengar putusan majelis bahwa apa yang disampaikan permohonan dari pelapor terkait bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti, itu pokok permohonnya. Jadi KPU dianggap oleh majelis sudah betul tentang mekanisme tata cara dan prosedur, memang tidak ada pelanggaraan meskipun diesepsinya terlapor dalam hal ini KPU Sintang, majelis menyampaikan bahwa menerima sebagian dan menolak selebihnya demikian juga dari pelapor, pelapor memang punya wewenang dalam esepsi terlapor," kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza.

Faisal mengatakan, dengan hasil ini maka dugaan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Sintang tidak benar.

"Jadi ini sidang administrasi betul, dan putusan majelis karena terkait dugaan pelanggaran administrasi meskipun pokok permohonannya tidak bisa dibatalkan dan KPU tidak melanggar mekanisme tata cara dan prosedur dalam penerimaan calon anggota dewan," ujarnya.

"Dugaannyakan menyalahi prosedur, keputusan majelis menyatakan itu tidak benar, artinya tidak ada pelanggaran dalam penerimaan itu," timpalnya.

Seperti yang diketahui, jika ada temuan oleh Bawaslu Provinsi maka akan disidang di Bawaslu Provinsi, sedangkan jika ada laporan masyarakat di Bawaslu Kabupaten Kota. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved