Kurang Dari 24 Jam, Polsek Tebas Bekuk Pelaku Curanmor
Sebelumnya, Polsek Tebas telah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motornya pada saat menonton hiburan band.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Polsek tebas, berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sinar Baru Pasar Tebas, Selasa (30/10/2018).
Polsek Tebas berhasil menangkap pelakunya yang berinisial TG (17) pada pukul 22.30 WIB (29/10) malam.
Baca: Pemuda Milenial Bentuk Komunitas Generasi Baru Singkawang
Baca: Tim Basket Putri Kalbar Optimis Jelang Hadapi Riau
Sebelumnya, Polsek Tebas telah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motornya pada saat menonton hiburan band.
"Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa beberapa saksi,” Ujar Kapolsek Tebas, AKP Andri Syahroni, S.I.P, Selasa (30/10/2018) sore.
Dengan nomor Laporan Polisi, Nomor : LP/ 294/X /Kalbar/Res Sambas/Sek Tbs, tanggal 30 Oktober 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut, kemudian dikembangkan. Dari hasil penyelidikan anggota Polsek dengan mendatangi lansung TKP.
Membuat anggotanya curiga terkait dengan adanya sepada motor pelaku yang ditinggal tidak jauh dari TKP.
"Saat penyelidikan anggota kita mencurigai ada sepeda motor, yang diduga milik pelaku ditinggal tidak jauh dari TKP pencurian tersebut," sambungnya.
"Kemudian kita kembangkan dari saksi-saksi, dari sinilah kita mengetahui identitas pelaku kemudian kita lakukan penangkapan dalam waktu kurang dari 1 kali 24 Jam," jelasnya.
Andri mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Mio, sudah dibawa ke Mako Polsek Tebas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.