Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kalbar Terhadap Tiga Raperda Inisiatif, Ini Kata Wagub

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan menegaskan eksekutif sangat mendukung tiga Raperda lnisiatif DPRD Provinsi Kalbar.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan sampaikan Jawaban Gubernur Kalbar Terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kalbar tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalbar saat rapat paripurna DPRD Kalbar di Aula Balairung Sari, Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan sampaikan Jawaban Gubernur Kalbar Terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kalbar tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalbar saat rapat paripurna DPRD Kalbar di Aula Balairung Sari, Senin (29/10/2018).

 Tiga raperda itu yakni Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda Pengelolaan Kehutanan dan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

 Baca: DPRD Janji Perjuangkan Pembangunan Jalan Poros Kumpai - Tembang Kacang

Baca: Polri-PDRM Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional Wilayah Perairan Perbatasan  

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan menegaskan eksekutif sangat mendukung tiga Raperda lnisiatif DPRD Provinsi Kalbar. 

Hal itu berdasarkan pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kalbar dalam PU beberapa waktu lalu.

“Tiga Raperda itu akan dibahas bersama oleh Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD dan Tim Eksekutif secara lebih luas dan lebih mendalam pada tingkat-tingkat pembahasan lebih Ianjut,” ungkapnya.

Mantan Bupati Mempawah dua periode itu menimpali pembahasan bersama guna menghasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan daerah Kalbar.

“Tiga raperda ini merupakan sinyal positif bahwa DPRD Provinsi Kalbar merespon baik beberapa permasalahan krusial di Kalbar,” terangnya.

“Salah satu fungsi DPRD Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pembentukan Peraturan Daerah Provinsi,” tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved