OTT di Lingkungan DPRD, Pengamat: Karena Peluangnya Selalu Ada
Sukardi mengatakan, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah yang di OTT beberapa waktu lalu baru empat orang yang dijadikan tersangka.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengamat Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Sukardi, SH., M.Hum mengatakan sangat besar peluang terjadi suap di DPRD dengan kewenangan yang dimilikinya.
Kalau di DPRD itukan memang kasus yang terjadi banyak antara legislatif dan Eksekutif, khususnya di DPRD. Seperti yang ditangani KPK, seperti DPRD Kota Malang, kemudian DPRD Sumatera Utara.
Baca: Peserta Aksi Bela Tauhid di Pontianak Pakai Kaos #2019GantiPresiden, Begini Penjelasan Bawaslu
Baca: Kasus OTT Bupati Cirebon Jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Kepala Daerah di Kalbar
Itu rata-rata karena masalah penetapan anggaran di Kota atau Provinsi. Pintu masuknya salah satunya karena mereka memiliki fungsi dan wewenang yang besar untuk menentukan anggaran, maka itu dijadikan sebagai pintu masuk dan peluangnya sangat terbuka.
Baca: Warga Desak Kadis PUTR Ketapang Dicopot
Lebih lanjut Sukardi mengatakan, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah yang di OTT beberapa waktu lalu baru empat orang yang dijadikan tersangka.
Seperti ketua Komisi D, Sekretaris dan dua anggota Komisi D yang sudah di tetapkan jadi tersangka, dan ada kemungkinan bertambah.
Ia juga mengatakan, Peluang korupsi di bidang sawit itu sangat besar. Terutama untuk daerah yang tidak begitu peduli terhadap lingkungan, karena kasusnya terkait pembuangan limbah sawit dan mereka belum dapat izin.
Mereka juga belum ada Hak Guna Usaha dan juga bermasalah dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang juga bermasalah. Oleh karenanya sangat terbuka untuk ada penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan sawit.
Dan kemungkinan bisa menyangkut pembuatan Perda yang hadir dari inisiatif DPRD selaku legislatif, dan juga bisa inisiatif dari Pemda sendiri selaku pemerintah Kabupaten-Kota ataupun Provinsi.
Sukardi juga mensinyalir keberanian anggota DPRD di Kalteng menerima suap salah satunya karena mungkin sudah memasuki masa kampanye Legislatif. Oleh karena memerlukan biaya politik yang besar untuk menarik simpati konstituen, sehingga bisa juga menjadi penyebabnya mengapa mereka menerima.
Untuk sawit mengapa diberikan izin operasional karena harapannya bisa mensejahterakan masyarakat di daerah itu. Kedua sebagai pemasukan bagi Kabupaten atau PAD dari sawit, pajak dan lainnya.
Jadi sawit saya pikir karena biayanya besar mereka (Pemda) kadang-kadang ada yang mengabaikan masyarakat yang menolak operasinya. Tapi karena keperluan untuk mendapatkan PAD maka izin diberikan.
Dengan begitu, Sukardi mengatakan bisa saja tersangka akan bertambah. Tapi itu tergantung penyidik di KPK pasti akan berkembang terus dari keterangan yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dengan argumentasi yang kuat, maka saya pikir masih bisa berkembang.
Untuk itu, saya berharap di Kalbar sebagai masyarakat biasa dalam hal ini akademisi berharap kepada wakil rakyat kita di DPRD Provinsi dan Kabupaten-kota, maka bisa menggunakan jabatannya, kekuasaan dan kebijakan dengan baik.
Agar wakil rakyat kita tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Menghindari korupsi antara legislatif dan eksekutif, legislatif dan swasta (perusahaan). Karena selama ini Alhamdulillah kita belum pernah terjadi hal seperti ini, dan kita berharap tidak pernah terjadi hal-hal seperti yang terjadi di Kalteng.