Ketua GOW Kubu Raya Nilai Representasi Perempuan di Politik Masih Minim

Rekomendasi hasil rapat konsolidasi tersebut diserahkan Alberta secara resmi kepada Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Representasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia menurut Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kubu Raya, Alberta Jeniard Manao, masih minim.

Karena itu, ia berharap ke depan keterwakilan perempuan sebesar minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif seperti amanat undang-undang pemilu dapat ditingkatkan menjadi 50 persen. 

"Hal ini sesuai isi Rekomendasi Rapat Konsolidasi XVIII Badan Koordinasi Organisasi Wanita-Gabungan Organisasi Wanita (BKOW-GOW) se-Kalimantan Barat yang berlangsung di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu," ujarnya. 

Baca: Soal Adanya Program Dana Kelurahan, Ini Kata Paolus Hadi

Baca: Aktifitas Bongkar Muat Peti Kemas Berisi Bilik Suara Untuk Pemilu 2019

Rekomendasi hasil rapat konsolidasi tersebut diserahkan Alberta secara resmi kepada Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati kubu Raya, Kamis (25/10/2018). 

"Dari rakon tersebut ada beberapa hal yang disepakati dan menjadi rekomendasi yang harus disampaikan ke masing-masing kepala daerah," lanjutnya. 

Alberta mengatakan rapat konsolidasi berikut rekomendasi yang dihasilkan adalah bentuk perhatian dan sinergi organisasi wanita dengan pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan ada sejumlah poin rekomendasi, namun garis besar yang ditekankan rapat konsolidasi adalah mengenai kuota keterwakilan perempuan untuk legislatif. 

"BKOW dan GOW se-Kalimantan Barat sepakat menghendaki keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif yang selama ini sebesar 30 persen ditingkatkan menjadi 50 persen," katanya.

Namun ia mengaku memahami jika aspirasi tersebut tidak mungkin terlaksana dalam waktu dekat. 

"Kita mencoba mengajukan, bukan hanya kepada daerah tapi juga ke pusat, ini kan ada undang-undangnya. Mudah-mudahan saja bisa ditanggapi, mungkin bukan untuk saat ini melainkan ke depannya," tuturnya. 

Terkait gagasan dan usulan tersebut, Alberta berharap Kalimantan Barat dapat menjadi pionir yang kemudian diikuti BKOW-GOW di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Karena, menurutnya, mengubah undang-undang bukan hal mudah. 

"Undang-undang harus melingkupi seluruh wilayah di Indonesia, maka yang dibuat BKOW-GOW Kalimantan Barat saat ini mudah-mudahan diikuti provinsi-provinsi lainnya. Di mana mereka juga mengajukan seperti itu, kita mencoba dan mudah-mudahan bisa sehingga BKOW-GOW provinsi lainnya bisa mengikuti untuk selanjutnya sama-sama kita perjuangkan ke pusat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved