Lindungi Rangkong Gading, Ini Upaya Pemerintah Indonesia Kata Dirjen KSDAE Kementerian LHK

Resolusi itu diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Direktur Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian LHK Wiratno menyerahkan lukisan rangjong gading kepada Gubernur Kalbar H Sutarmidji saat sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Direktur Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian LHK, Wiratno menegaskan sebagai upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies rangkong gading ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan resolusi pada CoP17 CITIES di Johannesburg, Afrika Selatan tahun 2016 tentang rangkong gading.

Secara aklamasi, kata Wiratno, resolusi itu diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.

“Sebagai pengimplementasian Resolusi 17.11 tentang rangkong gading, Pemerintah Indonesia mengambil tindak lanjut melalui penyusunan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading,” ungkapnya saat sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018).

Baca: Ungkap Sisi Positif Perkembangan Pontianak, Andreas Acui Ungkap Harapan di Momen HUT Pontianak

Wiratno menambahkan penyusunan SRAK telah lalui serangkaian proses pembahasan guna menggalang komitmen, serta masukan terkait strategi dan rencana aksi. Diantaranya, lewat sejumlah konsultasi publik tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan, serta tingkat nasional di Jakarta.

“SRAK Rangkong Gading mengusung lima strategi utama konservasi Rangkong Gading,” terangnya.

Pertama, pengelolaan populasi dan habitat. Kedua, aturan dan kebijakan. Ketiga, kemitraan dan kerja sama dalam mendukung konservasi rangkong gading. Keempat, komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk konservasi rangkong gading. Kelima, pendanaan untuk mendukung konservasi rangkong gading.

“Komitmen dan kerja berbagai pihak akan menentukan pemulihan populasi dan konservasi rangkong gading di masa mendatang,” imbuhnya.

SRAK Rangkong Gading, terang dia, sangat penting guna mendapatkan komitmen dari berbagai pihak. Dokumen SRAK menjadi pedoman bagi pihak terkait dalam mengintegrasikan peran masing-masing

“SRAK bertujuan memastikan upaya konservasi lebih terintegrasi dan kelestarian rangkong gading untuk alam serta budaya Indonesia,” jelasnya.

Indonesia merupakan negara penting bagi konervasi rangkong di dunia lantaran merupakan habitat bagi 13 spesies rangkong, termasuk rangkong gading. Dalam keluarga rangkong, hanya rangkong gading yang memiliki balung padat terbentuk dari keratin yang tidak memiliki pembuluh darah.

“Sehingga menjadi keras dan padat dengan corak warna merah. Dibandingkan gading gajah balung rangkong gading lebih lunak dan lebih mudah diukir menjadi hiasan,” tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved