Desa Tentukan Program Prioritas Berdasarkan Indeks Desa Membangun

Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang memfasilitasi Pertemuan Tatap Muka Suara

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kepala Bidang Pengembangan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Pedesaan DPMPD Sintang, Mahadun Marikan menyampaikan penjelasan pada Pertemuan Tatap Muka Suara dan Aksi Warga Negara untuk penurunan Stunting di Aula Dinas Kesehatan Sintang, Senin (22/10/2018) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang memfasilitasi Pertemuan Tatap Muka Suara dan Aksi Warga Negara untuk penurunan Stunting di Aula Dinas Kesehatan Sintang, Senin (22/10/2018) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun, ada juga rekomendasi yang diusulkan untuk menggunakan dana desa.

Kepala Bidang Pengembangan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Pedesaan DPMPD Sintang, Mahadun Marikan menyampaikan bahwa program prioritas pembangunan desa ada di dalam Permendes Nomor 19 Tahun 2017.

Baca: Diskusi Jadi Cara PMII IAIN Pontianak Refleksikan Hari Santri

Dalam aturan tersebut dijelaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat pembangunan dan pemberdayaan. Pembangunan ada juga program yang masuk di Padat Karya Tunai (PKT).

"PKT yaitu 30 persen dari pembangunan fisik itu harus menyentuh kepentingan masyarakat, terutama untuk mengurangi resiko anak mengalami stunting," jelasnya.

Lanjutnya bahwa pembagian pagu dana desa ada kriterianya, dalam indeks desa membangun (IDM) sudah diatur dalam Permendes Nomor 30 tahun 2016.

"Dalam Permendes itu sudah jelas ada desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju. Jadi pembagian dana desa itu berdasarkan IDM," tambahnya.

Kemudian Perbup Nomor 58 Tahun 2017 berkenaan dengan dua kewenangan kepala desa, satu kewenangan asal usul dan kedua kewenangan skala lokal desa.

"Jadi kewenangan itulah desa bisa menggunakan dana ADS untuk kepentingan desa. Jadi semua dikembalikan kepada desa, silakan desa memilih mana yang menjadi prioritas. Apakah pendidikan, kesehatan atau pemberdayaan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved