Disdik Kayong Utara Sebut Terdapat 40 Objek Diduga Cagar Budaya di Kayong Utara
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat 40 objek
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat 40 objek yang diduga sebagai cagar budaya di Kabupaten Kayong Utara.
Menurutnya, 18 objek diantaranya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati, sementara sisanya belum memiliki Juru Pelihara.
Hal itu disampaikan Jumadi saat mendampingi Tim Pansus Raperda Cagar Budaya Kayong Utara yang melakukan pertemuan dengan Kasubdit Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yuni Astuti Ibrahim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (18/10/2018) lalu.
“Kita memang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya, untuk menetapkan ini sebagai Cagar Budaya,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun dari Dinas Pendidikan Kayong Utara, Senin (22/10/2018).
Baca: Agenda Bubor Paddas Eratkan Tali Silaturahmi Mahasiwa Sambas di Pontianak
Kasubdit Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yuni Astuti Ibrahim meminta DPRD Kayong Utara membantu memfasiliasti penganggaran bagi Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kayong Utara untuk mengirim peserta untuk mengikuti seleksi Tim Ahli Cagar Budaya.
“Biaya untuk pelaksaan kegiatan Tim Ahli Cagar Budaya, cukup mahal. Saya menyarankan pilihlah yang benar-benar dapat bekerja dan penuhi persyaratannya,” ungkapnya