83 Desa di Kapuas Hulu Diusulkan Keluar Dari Kawasan Hutan Lindung
Maka untuk membangun wilayah yang masuk kawasan hutan lindung, kata Budi harus terlebih dahulu menguurus ijin pinjam pakai
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi sejumlah ruas jalan di beberapa desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang masuk dalam kawasan hutan lindung,
Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyatakan kalau pihaknya melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan (PPTKH) 2018 diusulkan 83 desa se-Kapuas Hulu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca: Sekda Nilai Berakhir MDGs di Kapuas Hulu Tinggalkan PR
Baca: Edi Kamtono Buka Muswil ke VIII Perbamida Jatim-Bali
"Saat ini progresnya sudah dilakukan inventarisasi, dan verifikasi oleh tim Inver PPTKH Provinsi Kalbar. Semoga segera terselesaikan dengan baik tanpa ada hampatan begitu berat atau sulit," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Budi menjelaskan, kalau pihaknya juga mengusulkan sekitar 19 ruas jalan yang masuk dalam kawasan hutan lindung untuk dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut.
Supaya tidak menyulitkan dalam pembangunan ruas jalan akses ke kecamatan atau penghubung ke desa-desa.
Baca: Dua Desa di Kecamatan Kalis Terisolir, Ini Penyebabnya
"Jadi selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu kesulitan dalam membangun desa dan jalan yang masuk kawasan hutan lindung, karena melanjutkan Undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Maka untuk membangun wilayah yang masuk kawasan hutan lindung, kata Budi harus terlebih dahulu menguurus ijin pinjam pakai ke kementrian kehutanan.
"Kita harap jalan yang masuk dalam kawasan hutan bisa segera keluar dari kawasan tersebut," ungkapnya.