Tuntut Mati 3 Warga Malaysia Bawa Sabu 10 Kg di Kalbar, Jaksa Ajukan Banding
Keempatnya di jatuhi Hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim pada persidangan di hari rabu tanggal 3 Oktober 2018
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- Pada rabu (24/01/2018) silam BNNP Kalbar berhasil mengamankan 4 tersangka terkait penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu seberat 10 kg.
Yang mana keempat tersangka tersebut di tangkap di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dan keempatnya kini telah selesai menjalani persidangan dan Majelis Hakim memvonis ke empatnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Kalbar Beberkan Kronologinya
Baca: Ketua Forum RT Siap Berikan Informasi Bahaya Narkoba pada Warganya
Keempat terdakwa pada persidangan kasus pengiriman paket sabu seberat 10 Kg ini antara lain yakni ;
Mohd Zul Amizan alias Zul Bin Abang, warga Malaysia,
Saiful Umarul Aiman alias Aiman Bin Mohd Khairi, warga Malaysia
Robson Leslie Kang Alias Anak Richard Kang warga Malaysia.
Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari
Keempatnya di jatuhi Hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim pada persidangan di hari rabu tanggal 3 Oktober 2018, yang pada persidangan tersebut berlaku sebagai Hakim ketua yakni Hakim Hasanudin.
Jaksa Edi Sinaga sendiri, pada tuntutannya, menuntut agar ketiga warga negara Malaysia yang menjadi Terdakwa di hukum mati, dan warga negara Indonesia untuk di hukum seumur hidup.
Atas putusan Majelis Hakim yang menghukum ke empatnya dengan hukuman penjara seumur Hidup, Edi Sinaga merasa keberatan, dan telah mengajukan banding ke Pengadilan tinggi untuk menuntut hukuman Mati ke tiga warga negara Malaysia.
"Kami sudah mengajukan banding sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh majelis Hakim kemarin, dan kami tetap untuk menuntut hukuman mati bagi ketiganya,"ungkapnya saat di hubungi Tribun. Rabu (17/10/2018).
Edi bersikeras untuk menuntut ketiganya dengan hukuman mati karena menilai bahwa bila narkoba dengan berat 10 kg tersebut sangat merugikan masyarakat bila mana sampai lolos.