Calon DPD Masuk Tim Pilpres, KPU Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Menurut Trenggani pula, mengenai sanksi tentu lebih lanjut oleh Bawaslu dan tentu bertahap mulai dari pemberitahuan secara tertulis.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalbar, Trenggani menerangkan jika pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu jika ada temuan atau laporan terkait dengan Calon DPD RI yang masuk tim kampanye Jokowi-KH Ma'ruf.
"Kalau sesuai dengan ketentuan PKPU 23 itu, DPD berkampanye sendiri, tidak boleh bersamaan kampanye dengan parpol. Logika yang kita ambil dari kedua itu adalah kalau mereka masuk ditim kampanye Pilpres, maka secara logika Capres-Cawapres diusulkan Parpol, maka sebaiknya atau selayaknya tidak masuk kedalam tim kampanye itu," ungkapnya, Selasa (16/10/2018) saat ditemui diruang kerjanya.
Baca: Bawaslu : Calon DPD RI Tak Boleh Kampanyekan Pilpres
Baca: 50 Peserta Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah Lolos Seleksi Psikotes
Menurut Trenggani pula, mengenai sanksi tentu lebih lanjut oleh Bawaslu dan tentu bertahap mulai dari pemberitahuan secara tertulis.
"Untuk sanksinya memang ada beberapa tahapan, yakni mulai dari pemberitahuan secara tertulis hingga dengan denda. Namun untuk ketentuan masuk tim kampanye, akan disesuaikan secara administrasi dan rekomendasi Bawaslu," ujarnya
Ia juga mengatakan, jika nantinya ada rekomendasi dari Bawaslu maka pihaknya dalam hal ini KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
"Kalau ada laporan dari Bawaslu maka sudah layak dan sewajarnya KPU menindaklanjuti laporan itu, dan harus ditindaklanjuti dengan menyurati yang bersangkutan sebagai calon DPD misalnya, nanti akan dibahas secara internal KPU," tutupnya.