BPJS Ketenagakerjaan Dukung Atlet Porprov Dijaga BPJS

"Para atlet yang kami lindungi ada dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu Wahyu Diannur 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi atlet Porprov dari Kapuas Hulu rencana akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Wahyu Diannur merasa sangat menyambut baik.

"Kami menginginkan perlindungan jaminan sosial untuk atlet yang akan bertanding di Porprov nanti. Jadi yang kami lindungi itu tidak hanya even Porprov saja, tapi even yang lain juga," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).

Baca: Atlet Kapuas Hulu di Porprov Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca: 29 Kelurahan Akan Ikuti Lomba Saprahan di PCC

Wahyu menjelaskan, jika tak dilindungi oleh BPJS, atlet itu resiko cederanya sangat besar, apalagi Cabang Olahraga seperti tinju, karate, sepakbola dan lainnya.

"Para atlet yang kami lindungi ada dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ucapnya.

Untuk atlet yang berusia pelajar, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu merasa dilema karena disatu sisi harus dilindungi, dilain sisi bahwa belum berumur 17 tahun keatas. "Artinya secara Undang-undang Ketenagakerjaan usia produktif adalah yang berusia 17 keatas," ujarnya.

Maka dari itu kata Wahyu, pihaknya merasa khawatir jika harus paksakan dilindungi program dari BPJS akan melanggar UU Ketenagakerjaan. "Tapi ini akan jadi masukkan untuk kami kedepannya," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved