Nilai Saksi Jaksa Tak Cukup Bukti, Ini Harapan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi pada Sidang Putusan
Yang di ajukan jaksa itu hanya saksi Cindy Muaya, dia hanya bersaksi sendiri aja, tidak didukung dengan bukti lain.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sidang Bom Joke Pesawat Lion Air penerbangan Pontianak menuju Jakarta yang sempat menghebohkan Bandara Supadio kubu Raya beberapa waktu lalu dengan terdakwa, Frantinus Nirigi kembali di gelar, Selasa (16/10/2018).
Persidangan Selasa sore digelar dengan 2 Agenda, yakni agenda Replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa dari Kejaksaan, kemudian di lanjutkan dengan Duplik Terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga SH,M.Hum yang didampingi Erli Yansah, SH,MH, dan Arlyan SH,MH persidangan ini berjalan dengan lancar.
Tahap pertama, pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik yang telah pihaknya siapkan.
Selanjutnya, persidangan di lanjutkan dengan pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa, Andel SH,MH.
Baca: Pemprov Kalbar Dukung Penerapan Gaya Hidup dan Ekonomi Syariah
Andel pada Dupliknya kembali menegaskan bahwa kliennya Frantinus Nirigi (FN) tidak bisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.
Ia mengatakan bahwa saksi utama yang di hadirkan Jaksa yakni Cindy Veronika Muaya tidak memiliki nilai pembuktian, dan jaksa tidak mempunyai cukup bukti yang sah dalam pengadilan.
"Yang di ajukan jaksa itu hanya saksi Cindy Muaya, dia hanya bersaksi sendiri aja, tidak didukung dengan bukti lain. Sehingga keterangan dia itu tidak mempunyai nilai Pembuktian, oleh karena itu maka kita menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana karena tidak cukup bukti, yaitu tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah dalam pengadilan,"tegasnya.
Kemudian, Aloysius Renwarin SH,MH partner Andel sebagai Penasehat Hukum FN mengharapkan setelah pihaknya memaparkan Pledoi dan Dupliknya majelis Hakim dapat memberikan putusan secara fair.
Baca: Hadiri Lounching Program Desa Kamtibmas, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi
"Sebenarnya ini akhir dari pada persidangan, jawaban terakhir Replik dari jaksa, dan kita langsung Duplik tadi, dan kita menunggu sidang keputusan majelis hakim, Rabu (24/10/2018) nanti"ujarnya
Dinilainya bahwa dalam persidangan telah terbukti bahwa, tidak ada saksi yang memberatkan FN, dan menegaskan bahwa FN mengatakan di Pesawat Ada Bom.
Pihaknya pun berharap, pada agenda sidang mendatang yang di rencanakan pada tanggal 24 Oktober 2018, pihak majelis Hakim dapat membebaskan FN dari dakwaan dan tuntutan pidana, serta memulihkan nama baik terdakwa DNA melepaskan terdakwa dari tahanan.
"Kami mengharapkan Pengadilan Negeri Mempawah, khususnya ketua majelis Hakim dan anggota dapat mengambil keputusan secara fair, sehingga dapat membebaskan saudara FN dari tuntutan hukum yang di tuntut dari jaksa tersebut, jadi putusan harus Fair, itu sangat penting sekali,"pungkasnya.