Polres Sintang Bekuk Dua Pemuda, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Atas kejadian tersebut terlapor ED dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan selanjutnya
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Sat Res Narkoba Polres Sintang telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu berat 30,65 gram di Jalan YC Oevang Oeray Sintang, Jumat (12/10/2018) kemarin.
Keduanya yaitu ED (25) warga asal Mempawah dan RN (25) yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu OPD jajaran Pemkab Sintang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/223/X/RES.4.2/2018/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 12 Oktober 2018.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan kronologis penangkapan bermula dari informasi akan ada narkoba masuk ke Sintang dengan menggunakan mobil toyota avanza KB 1089 HB pada Jumat (12/10) pukul 13.30 WIB.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jln. YC. Oevang Oeray Sintang. Sekitar pukul 19.00 WIB petugas melihat mobil yg dikendarai oleh terlapor melintas kemudian petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil terlapor.
Baca: Kapolres Pimpin Pelaksanaan Polres Mempawah Berkah Berbagi
"Didalam mobil, kita mendapatkan terlapor RN (25) bersama kedua temannya. Setelah kita geledah, kita hanya dapatkan barang bukti berupa mobil dan satu unit handphone yang digunakan oleh terlapor RN," katanya.
Terlapor RN dan kedua temannnya kemudian dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sintang. Namun kedua temannya masih diperiksa sebagai saksi.
Kemudian, sekitar jam 19.45 WIB, berdasarkan hasil pengembangan, petugas Sat Narkoba Polres Sintang kembali melakukan penangkapan terhadap terlapor lainnya yaitu ED (25).
Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa satu buah botol permen Lotte Xylitol warna hijau putih berisi (ima klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di sepeda motor honda scoopy warna merah KB-2318-XX.
Baca: Tak Hanya Lewat Tes, Kepribadian Juga Dapat Diketahui Lewat Bentuk Wajah
"Saat melakukan penggeledahan, kami dengan disaksikan oleh Ketua RT di rumah kontrakan terlapor ED dan menemukan lebih banyak barang bukti," jelas Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan.
Setelah digeledah, didapatkan satu buah tas selempang warna hitam merk Quicker berisi 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, satu buah aluminium foil, dua buah botol bong.
Satu buah timbangan digital warna hitam merk Camry, dua buah korek api gas, empat buah potongan pipet warna putih, empat buah jarum shabu, 30 klip plastik transparan kosong.
"Atas kejadian tersebut terlapor ED dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.
Terhadap perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal : 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.