Berikut Jadwal dan Prosedur Samsat Home Service Wilayah I
Petugas operator melakukan pencatatan dan pembukuan kepada bendahara penerima pembantu.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, Samsat Home Service bukanya setiap hari apa dan jam berapa ya? Gimana prosedurnya kalau mau bayar lewat layanan Samsat Home Service? Terima kasih sebelumnya.
08968878xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, dibuka sejak 3 Mei 2018, Samsat Home Service ini melakukan pelayanan setiap Senin hingga Sabtu.
Baca: Bupati Ingatkan Masyarakat Tak Terlibat Sebarkan Informasi Hoax
Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB, hari Minggu dan hari libur tutup.
Prosedurnya sebagai berikut :
Wajib pajak menelepon hotline service (0561)8887777 pada jam pelayanan.
2. Operator Samsat home service akan melakukan identifikasi pencocokan data kendaraan, masa berlaku STNK dan masa berlaku pajak dan jumlah PKB yang akan dibayar, jika terjadi kecocokan data maka petugas operator menetapkan pajak dengan mencetak notis pajak, jika tidak terjadi kecocokan data maka wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Baca: Arus Lalu Lintas Jl Sultan Abdurrahman Kota Pontianak Terpantau Lancar
3. Petugas lapangan mendatangi rumah/kantor/ atau tempat yang disepakati dengan wajib pajak untuk melakukan pencocokan data, melakukan transaksi pembayaran PKB dan pengesahan STNK.
4. Petugas lapangan menyetor penerimaan PKB kepada operator Samsat Home Service, termasuk notis lama dan notis baru lembar 2-6.
5. Petugas operator melakukan pencatatan dan pembukuan kepada bendahara penerima pembantu.
Pelayanan yang diberikan berupa pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak tahunan termasuk tunggakan atau pembayaran PKB kendaraan plat kuning angkutan orang atau barang.
Namun Samsat Home Service tidak melayani perpanjangan STNK.
Markus Dalon
Kepala UPT PPD Pontianak wilayah 1