Augie Fantinus Dikenal Sangat Mencintai Basket, Geram dengan Polisi Calo Tiket Asian Games
Presenter Augie Fantinus resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak, Jumat (13/10/2018).
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
Augie Fantinus Dikenal Sangat Mencintai Basket, Geram dengan Polisi Calo Tiket Asian Games
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presenter Augie Fantinus resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak, Jumat (13/10/2018).
Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, Augie sempat memposting video tentang oknum polisi yang menjual tiket Basket Asian Games.
Dalam video itu, Augie menyebut seorang anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Baca: Augie Fantinus Ditahan Polisi karena Sebarkan Video Ini, Sakit Jantung hingga Rilis Film Baru
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket.
Polisi itu disebut hendak menjual tiket kepada Augie.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Berikut videonya:
Karena itulah, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Augie sebagai tersangka.
Menguip kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan mengapa Augie ditahan.
Pertama karena ancaman hukumanya di atas lima tahun. "Ancamannya enam tahun," kata Argo, Sabtu (13/10/2018).
Baca: Live Streaming Asian Para Games, Saat Ini Final Badminton, Balap Sepeda hingga Basket
Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"