Pileg 2019

Fritz Edward: ASN Tak Netral dapat Disanksi Pidana

Menurut Fritz ancaman pidana menanti bagi ASN yang terbukti tidak netral selama tahapan kampanye pemilu 2019 berjalan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Fritz Edward: ASN Tak Netral dapat Disanksi Pidana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memberikan materi dalam sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan tahapan kampanye.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas kampanye bisa dikenakan sanksi pidana.

Pada pemilu sebelumnya, jika seorang ASN didapati tidak netral hanya diberikan sanksi berupa teguran dan pembinaan dar pejabat pembina kepegawaian.

Pada pemilu tahun ini ASN dapat dikenakan sanski pidana berupa kurungan penjara jika terbukti tidak netral dan ikut serta pada aktivitas kampanye peserta pemilu.

Baca: Lowongan CPNS, Ada Syarat Mutlak yang Harus Terpenuhi! IPK Minimal 2,7

Menurut Fritz ancaman pidana menanti bagi ASN yang terbukti tidak netral selama tahapan kampanye pemilu 2019 berjalan. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

“Itu mempertegas bahwa ASN tidak boleh terlibat di dalam kampanye apapun. Dulunya hanya sanksi seperti rekomendasi terhadap netralitas, sekarang ada unsur pidana, ancaman hukuman pidana ada,” ujarnya, Senin (8/10/2018)

Ia mengatakan semua pihak harus paham bahwa pengawasan kampanye yang dilakukan Bawasu tidak hanya pada, jenis kampanye, waktu dan tempat pelaksanaannya. Pengawasan juga dilakukan pada orang-orang yang ikut hadir atau bagian dari pelaksanaan kampanye.

“Artinya untuk melihat apakah ASN juga hadir di dalam kampanye itu,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved