Raperda Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan Memudahkan Penyusunan Tata Ruang

Rancangan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan akan diajukan untuk dijadikan Perda pada 2019 mendatang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Yusnita Fitriadi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Rancangan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan akan diajukan untuk dijadikan Perda pada 2019 mendatang.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Yusnita Fitriadi sangat mengharapkan Raperda ini menjadi Perda.

"Itu memang kita harapkan kalau sudah ada perdanya lebih mudah berkaitan tata ruang," katanya, Minggu (7/10/2018).

Perda ini memang sangat diperlukan untuk Kota Singkawang, karena ke depan pertumbuhan rumahan lebih banyak di kota.

Baca: Ketua DPRD Singkawang Dukung Usulan Raperda Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan

Sebagai contoh, dulu di Kelurahan Pasiran, Kota Singkawang memiliki sekitar 1.000 hektare lahan pertanian, namun sekarang tinggal 100 hektare.

Dinas telah melakukan pengukuran menggunakan BPJS pada daerah-daerah yang potensi dijadikan lahan pertanian.

Daerah tersebut di antaranya di Kecamatan Singkawang Utara, Timur dan Selatan. Daerah ini sangat berpotensi menjadi lahan pertanian, khususnya persawahan.

"Lebih kurang 3 ribu hektare lahan pertanian di Kota Singkawang," tuturnya.

Ia sangat mendorong hadirnya Perda ini, sehingga dapat mempermudah kerja ke depannya, melalui tata ruang yang sudah terstruktur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved