Raperda Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan Memudahkan Penyusunan Tata Ruang
Rancangan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan akan diajukan untuk dijadikan Perda pada 2019 mendatang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Rancangan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan akan diajukan untuk dijadikan Perda pada 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Yusnita Fitriadi sangat mengharapkan Raperda ini menjadi Perda.
"Itu memang kita harapkan kalau sudah ada perdanya lebih mudah berkaitan tata ruang," katanya, Minggu (7/10/2018).
Perda ini memang sangat diperlukan untuk Kota Singkawang, karena ke depan pertumbuhan rumahan lebih banyak di kota.
Baca: Ketua DPRD Singkawang Dukung Usulan Raperda Perlindungan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan
Sebagai contoh, dulu di Kelurahan Pasiran, Kota Singkawang memiliki sekitar 1.000 hektare lahan pertanian, namun sekarang tinggal 100 hektare.
Dinas telah melakukan pengukuran menggunakan BPJS pada daerah-daerah yang potensi dijadikan lahan pertanian.
Daerah tersebut di antaranya di Kecamatan Singkawang Utara, Timur dan Selatan. Daerah ini sangat berpotensi menjadi lahan pertanian, khususnya persawahan.
"Lebih kurang 3 ribu hektare lahan pertanian di Kota Singkawang," tuturnya.
Ia sangat mendorong hadirnya Perda ini, sehingga dapat mempermudah kerja ke depannya, melalui tata ruang yang sudah terstruktur.