Doni Tahanan Yang Jadi Otak Penggerak Banyak Kasus Pidana, Bakal Hadapi 3 Persidangan Berbeda
Rutan Kelas 2 B Mempawah telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rutan Kelas 2 B Mempawah telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu kedalam Rutan, dengan modus memasukkan Barang tersebut kedalam Deodoran Roll on.
Dari informasi yang ada, pengunjung ini bernisial MY, dan akan menyerahkan barang tersebut ke tahanan yang bernama Doni.
Doni sendiri merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan yang saat ini sedang dalam tahap menjalani persidangan.
Dari Informasi yang Tribun Himpun, ternyata beberapa waktu lalu, Doni pun sempat tersangkut kasus Pencatutan nama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mempawah, dan berhasil menipu korbannya hingga 40 juta rupiah.
Baca: Komisi V DPRD Kalbar Minta SKPD Dukung Implementasi Visi dan Misi Midji-Norsan
Edi Sinaga, Jaksa Penuntut Umum di Kajari Mempawah yang namanya di catut oleh Doni saat di hubungi Tribun mengatakan bahwa Doni tersebut telah di tuntut 9 tahun penjara atas kasus Narkoba yang menjerat nya beberapa waktu lalu, kendati dirinya bukan Jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Si Doni ini kemarin sudah masuk tuntutan, dan di tuntut 9 tahun penjara,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, atas kasus - kasus yang Doni lakukan selama di dalam tahanan, Doni pun akan di jerat dengan berbagai pasal.
Doni akan menjalani persidangan dengan Kasus yang berbeda pula.
"Kemarin kan Narkoba, habis itu Pencatutan nama, lalu ini kemarin terjerat lagi kasus Narkoba, dan sidangnya akan beda - beda tidak disatukan,"ujar Sinaga.
Sehingga, di pastikan dengan bertambahnya perkara yang di lakukan Doni, ia akan menjalani 3 persidangan dengan Kasus yang berbeda - berbeda.
1 kasus Narkoba, 1 kasus Pencatutan dan Penipuan, dan yang baru ini 1 kasus penyelundupan Narkoba ke dalam Rutan.