Desa Gamang Perjuangkan Pembebasan Hutan Lindung
Dijelaskan Kades, tim juga mensurvei ke lokasi jembatan yang hutannya masuk dalam KHL yang ingin dibebaskan statusnya
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Masyarakat Desa Gamang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, sedang berjuang untuk pembebasan hutan di Desa mereka yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang ditetapkan Pemerintah.
Untuk proses pembebasan status hutan lindung tersebut, tim verifikasi Dinas Kehutanan Kalbar kemudian melakukan uji kelayakan dengan datang langsung ke Desa Gamang dengan didampinggi pengurus Desa dan Masyarakat.
Baca: Armed 16 Ngabang Gelar Lomba Kontes Kicau Burung Meriahkan HUT TNI
Baca: Kodim 1201 Mph Gandeng Masyarakat Tanam Ribuan Pohon
"Iya hari Jumat kemarin tim verifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi datang ke Desa kita untuk mengecek," ujar Kepala Desa (Kades) Gamang Edi kepada Tribun pada Minggu (7/10/2018).
Dijelaskan Kades, tim juga mensurvei ke lokasi jembatan yang hutannya masuk dalam KHL yang ingin dibebaskan statusnya.
Yakni jembatan yang berada di Dusun Buluh yang menghubungkan Dusun Jage.
"Masyarakat kita sangat berharap Pemerintah bisa mendengarkan aspirasi kami, karena sebagian besar wilayah Desa kami masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Edi
Disampaikannya lagi, rencana pembebasan status hutan lindung tersebut seluas 87.69 hektare. "Jadi kita lagi nunggu proses, setelah tim dari Dinas Kehutanan pulang secara administrasi kita sudah lengkap," ungkapnya.
Dirinya yang juga mewakili masyarakat berharap, apa yang diinginkan dan dirindukan selama ini dapat terwujud.
"Karena kalau tidak dibebaskan, kita akan sulit dalam membangun di Desa, baik bangunan mau pun jalan," pungkasnya.