Polresta Tangkap Sindikat Sindikat Pencuri Kabel Telkom, Ini Barang Buktinya
Akibat perbuatan pelaku, PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp5.907.300. Pelaku
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan tersangka pencuri kabel berinisial RS warga Desa Pal IX, Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, SIK.MH, Kamis (4/10/2018).
Baca: Diduga Ilegal, Polsek Tekarang Tangkap Sita Pembawa 791 Papan Mal di Perairan Sambas
RS diamankan Jatanras Polresta Pontianak Kota lantaran terbukti mencuri kabel milik PT. Telkom di Jalan Pahlawan, Gang Flamboyan Pontianak, Rabu (26/9/2018) pukul 08.00 wib.
"Tersangka RS bersama seorang pelaku lainnya berinisial DN memotong kabel Telkom sepanjang 70 meter yang terpasang di tiang besi dengan menggunakan gergaji besi kemudian digulung oleh tersangka dengan dua gulungan panjang," katanya.
RS berhasil diamankan oleh karyawan PT. Telkom sebelum akhirnya pihak Jatanras Polresta Pontianak Kota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah kabel Telkom KU 20 masing sepanjang kurang lebih 50 meter dan 20 meter serta satu buah gergaji besi. "Sedangkan pelaku berinisial DN masih dalam pengejaran," lanjutnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp5.907.300. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mg1)