Diduga Ilegal, Polsek Tekarang Tangkap Sita Pembawa 791 Papan Mal di Perairan Sambas

kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perahu yang sering melintasi perairan sungai Sambas Besar membawa kayu olahan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Anggota Polsek Tekarang saat menunjukkan barang bukti berupa kayu olahan/Papan Mal sebanyak 791 jenis, yang terdiri dari berbagai ukuran 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Unit Reskrim Polsek Tekarang yang di Pimpin Kapolsek AKP Suryadi dan Kanit Reskrim Aiptu Jamidi melakukan penangkapan terhadap perahu pembawa 791 Papan Mal di perairan sungai Sambas Besar, Kamis (4/10/2018) pagi.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Tekarang, AKP Suryadi bahwa sebelumnya Polsek Tekarang telah menerima Laporan Polisi. Dengan nomor Registrasi, Nomor : LP/ 270 /X/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Tkrg tanggal 04 Oktober 2018 tentang Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki hasil hutan Kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan Sah-nya hasil hutan.

Anggota Polsek Tekarang saat menunjukkan barang bukti berupa kayu olahan/Papan Mal sebanyak 791 jenis, yang terdiri dari berbagai ukuran
Anggota Polsek Tekarang saat menunjukkan barang bukti berupa kayu olahan/Papan Mal sebanyak 791 jenis, yang terdiri dari berbagai ukuran 

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perahu yang sering melintasi perairan sungai Sambas Besar membawa kayu olahan," ujarnya, Kamis (4/10/2018).

Baca: Polisi Ciduk Dua Tersangka Curanmor, Ini Orangnya

Untuk itu, Polsek Tekarang lansung melakukan penyisiran di sepanjang perairan sungai Sambas.

Hasilnya, Polsek Tekarang menemukan sebuah Perahu kayu yang sedang mengangkut kayu atau papan mal yang sudah di olah.

Namun pada saat dimintai keterangan dengan menunjukkan surat-surat resmi, sang pemandu perahu kayu tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi yang diminta.

Dari keterangannya, kayu-kayu itu adalah milik seseorang yang berinisial SLH (55). Dengan demikian untuk dimintai keterangan lebih lanjut, barang bukti dan saksi dibawa ke Polsek Tekarang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved