Pemkot Singkawang Gratiskan Biaya Pengurusan Izin Depot Air Minum
Arinta Kamesywara memastikan jika dalam pengurusan izin Tanda Daftar Industri (TDI) Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Arinta Kamesywara memastikan jika dalam pengurusan izin Tanda Daftar Industri (TDI) Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), pengusaha tidak dikenakan biaya sepersen pun alias gratis.
Dengan syarat sebelum mengusulkan perizinan TDI, pengusaha yang bersangkutan harus memastikan usaha air yang dilakoninya harus higienis.
"Jika itu sudah didapatkan dari Dinas Kesehatan, baru pengajuan perizinan TDI bisa di proses," katanya, Kamis (4/10/2018).
Baca: BPJS Belum Bisa Diklaim, Bupati Citra Duani Sebut Akan Terbitkan Perda Pelayanan Rumah Sakit
Ia menuturkan, ada kebijakan tertentu mengenai perizinan TDI sambil proses perizinan berjalan.
Namun pihaknya tidak mau menghambat usaha orang, sehingga sambil proses berjalan mereka bisa melengkapi segala persyaratan yang diperlukan.
Bahkan sudah ada beberapa pengusaha Damiu yang mengajukan perizinan TDI ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.
Sedangkan untuk kehigienisan airnya merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Singkawang.
"Sudah ada sekitar 10 pengusaha yang mengajukan perizinan ke kita," tuturnya.