Ini Yang Berhak Terima Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Apabila Yang Bersangkutan Meninggal
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk Program Jaminan Pensiun, jika pekerjanya tidak meninggal dunia, melainkan berhenti normal
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, untuk jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, apabila yang bersangkutan meninggal dunia yang berhak memperoleh istri atau anak? Terima kasih sebelumnya.
08968873xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk Program Jaminan Pensiun, jika pekerjanya tidak meninggal dunia, melainkan berhenti normal dan sudah membayar iuran selama 15 tahun, maka dia akan dapat jaminan pensiun.
Namun, apabila dia sudah pensiun 3 selama tahun lalu meninggal, maka dana pensiun ini akan jatuh kepada istri, sampai istri meninggal dunia.
Baca: Pengkang, Makanan Khas Kalbar Yang Masuk Daftar Kuliner Film Aruna dan Lidahnya
Jika istri meninggal dunia dan dia punya anak yang masih sekolah dan belum berusia 23 tahun, maka dana pensiunnya jatuh kepada anaknya sampai dia menikah atau dinikahi.
Setelah itu, kalau dia punya adik, maka adiknya yang akan dapat sampai usia 23 tahun atau sampai menikah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta