Paoulus Hadi Sebut Desa Tae Dan Dusun Segumon Terima Sertifikat Hutan Adat Dari Presiden RI
“Program sekarang dari pemerintah pusat khususnya Kementrian Agraria Dan Kehutanan, ” katanya, kemarin.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, di kabupaten Sanggau yang sudah mendapatkan sertifikat kawasan hutan adat dari Presiden RI, yakni desa Tae (kecamatan Balai) dan desa Lubuk Sabuk, dusun Segumon (kecamatan Sekayam).
“Program sekarang dari pemerintah pusat khususnya Kementrian Agraria Dan Kehutanan, ” katanya, kemarin.
Selain itu, kata PH sapaan akrabnya, Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khusus untuk Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Meliau. Dan sudah kedatangan tim untuk memverifikasi dan mendiskusikan ditingkat masyarakat.
Baca: Jelang Pemilu, Aliansi Rembuk Pemuda Sosialisasi Pemilu Aman dan Damai
“Lumayan besar untuk daerah persawahan. Jadi memungkinkan dari peraturan yang berlaku masyarakat kita yang tinggal dikawasan hutan untuk mendapatkan sertifikat atas tanah, ” jelasnya.
Selain itu, ada juga program yang juga sama dengan daerah kawasan hutan terutama untuk daerah pemukiman dan usaha pertanianya, sehingga kedepan bisa jadi hak milik mereka.
“Kalau masyarakat hukum adat itu, mereka diberi pengelolaan untuk perhutanan sosialnya, ” tuturnya.
Dan ini juga program Bupati untuk periode kedua, yang pertama belum masuk dalam suatu konsep dasarnya, tapi yang kedua ini akan masukan.
“Untuk memastikan hak masyarakat atas lahan. Termasuk yang kedepan juga perlu didiskusikan bagaiman masyarakat yang terlanjur terkena HGU, ” pungkasnya.